Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Proyek Aspal Rp1,7 Miliar di Sumodikaran Rusak dalam Dua Bulan
BOJONEGORO – Belum reda sorotan publik terhadap proyek aspal di Desa Ngampal, Kecamatan Sumberrejo, yang sebelumnya disidak oleh Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah, kini persoalan serupa kembali mencuat. Kali ini, proyek Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Tahun 2025 di Desa Sumodikaran, Kecamatan Dander, menjadi perhatian setelah mengalami kerusakan parah meski baru dua bulan selesai dikerjakan.
Proyek peningkatan jalan desa yang bersumber dari APBD Bojonegoro dengan nilai anggaran Rp1,7 miliar itu dilaporkan mengalami ambles, retak, dan pecah di sejumlah titik. Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Senin (2/3/2026), kerusakan jalan tampak cukup signifikan. Aspal yang pecah memperlihatkan lapisan di bawahnya yang diduga tidak menggunakan agregat batu pecah sebagaimana standar konstruksi jalan.
“Ini baru dua bulan selesai sudah hancur. Dari pecahannya terlihat seperti tidak ada lapisan agregat, hanya pedel atau tanah urug. Kalau begitu wajar cepat ambles,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Secara teknis, konstruksi jalan aspal seharusnya menggunakan lapisan pondasi agregat kelas A dan B sebelum pelapisan aspal. Penggunaan material urug tanpa lapisan agregat dinilai berpotensi menurunkan daya tahan jalan secara signifikan, bahkan jauh dari usia ideal yang umumnya bisa mencapai lima hingga sepuluh tahun.
Sorotan juga datang dari Ketua LSM PIPRB (Perkumpulan Independen Peduli Rakyat Bojonegoro), Manan. Ia menilai pola kerusakan proyek di Sumodikaran memiliki kemiripan dengan kasus di Desa Ngampal yang sebelumnya mendapat tindakan dari pemerintah daerah.
“Kami akan segera melayangkan pengaduan kepada Bupati Bojonegoro dan Dinas PU Bina Marga. Jika terbukti tidak sesuai spesifikasi, kami meminta dilakukan audit investigatif dan pembongkaran total sebagaimana kasus sebelumnya,” tegas Manan, Selasa (3/3/2026).
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Pungki selaku Tim Pelaksana (Timlak) Desa Sumodikaran hingga berita ini diturunkan belum mendapatkan tanggapan. Pesan konfirmasi yang dikirim melalui aplikasi perpesanan pada Senin (2/3/2026) belum direspons.
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam memastikan setiap proyek infrastruktur desa berjalan sesuai standar teknis dan prinsip akuntabilitas. Transparansi serta pengawasan ketat dinilai penting agar pembangunan tidak berujung pada kerugian keuangan daerah dan kekecewaan masyarakat.(Tim)