Parkir CFD Gratis untuk Warga Lokal, Dishub Imbau Tak Bayar Jukir Liar
Sorot Publik, Bojonegoro- Aktivitas juru parkir (jukir) liar yang memungut biaya parkir saat pelaksanaan Car Free Day (CFD) di Alun-alun Bojonegoro menjadi perhatian Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bojonegoro. Praktik tersebut diketahui kerap terjadi di luar jam kerja petugas resmi Dishub.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Bojonegoro, Bambang Loemawan, menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Bupati (Perbub), jam pengamanan dan pengaturan parkir CFD oleh petugas Dishub berlangsung mulai pukul 05.00 hingga 08.00 WIB, dengan toleransi pengamanan hingga pukul 09.00 WIB.
“Dalam aturan jam kerja petugas dari pukul 05.00 sampai 08.00, dan kami beri toleransi sampai pukul 09.00. Biasanya jukir liar mulai masuk setelah petugas selesai bertugas,” jelas Bambang.
Untuk menekan praktik pungutan liar, Dishub berencana melakukan evaluasi dengan menambah personel di sejumlah titik rawan serta memperkuat koordinasi lintas sektor. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan suasana CFD yang lebih tertib dan nyaman.
Selain itu, Dishub juga mengimbau masyarakat agar tidak memberikan uang parkir kepada jukir liar maupun petugas resmi Dishub. Kendaraan berpelat nomor S (Bojonegoro) dipastikan bebas biaya parkir, sementara kendaraan luar daerah diwajibkan menggunakan sistem pembayaran QRIS.(***)