BREAKING NEWS
Selamat datang di Portal Berita Anda | Media terpercaya | Informasi aktual setiap hari

Gudang Proyek Normalisasi Waduk Pacal II Bojonegoro Terbakar, Aparat Cermati Legalitas BBM di Lokasi


Sorotanbpublik.com ,BOJONEGORO — Kebakaran melanda kantor sekaligus gudang material pelaksana proyek rehabilitasi atau normalisasi alur Waduk Pacal Tahap II di Kabupaten Bojonegoro, Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Peristiwa tersebut terjadi di area proyek milik PT Jaya Etika Beton yang berlokasi di Desa Bulaklo, RT 11 RW 02, Kecamatan Balen.

Insiden ini mengakibatkan kerugian materi yang cukup besar. Sejumlah material proyek dilaporkan hangus terbakar, di antaranya 12 unit tandon bahan bakar solar berkapasitas 1.000 liter, dengan sembilan tandon di antaranya dalam kondisi berisi. Selain itu, puluhan sak semen, satu unit genset, serta ratusan batang besi proyek turut terdampak kobaran api.

Berdasarkan keterangan SPW, warga sekitar lokasi kejadian, sumber api diduga berasal dari percikan mesin pemotong besi yang digunakan oleh pekerja proyek. Percikan tersebut mengenai tandon solar berbahan plastik sehingga menyebabkan tumpahan bahan bakar dan mempercepat penyebaran api.

“Percikan dari alat pemotong besi menyambar tandon solar. Karena tangkinya berbahan plastik, solar tumpah dan langsung terbakar,” ujar SPW saat dimintai keterangan, Minggu (11/1/2026).

Tak hanya menimbulkan kerugian materi, peristiwa kebakaran ini juga menarik perhatian aparat penegak hukum (APH). Aparat dikabarkan tengah melakukan pendalaman terkait jenis dan legalitas bahan bakar minyak (BBM) yang tersimpan di lokasi proyek. Dugaan mencuat bahwa solar yang digunakan merupakan BBM subsidi, yang secara regulasi tidak diperuntukkan bagi kegiatan usaha atau proyek komersial.

Sejumlah sumber menyebutkan, aparat mempertanyakan kelengkapan dokumen pengadaan BBM, termasuk Delivery Order (DO) resmi dari Pertamina serta masa berlaku dokumen tersebut. Selain itu, aparat juga menelusuri kemungkinan penggunaan surat rekomendasi tanpa disertai dokumen pembelian BBM non-subsidi yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.

“BBM subsidi tidak diperbolehkan untuk kegiatan usaha. Saat ini masih didalami apakah pengadaan BBM hanya menggunakan surat rekomendasi atau dilengkapi DO resmi,” ungkap salah satu aparat yang enggan disebutkan namanya demi kepentingan penyelidikan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Jaya Etika Beton belum memberikan keterangan resmi terkait penyebab kebakaran maupun dugaan penggunaan BBM subsidi tersebut. Sementara itu, aparat masih melakukan penyelidikan lanjutan guna memastikan sumber kebakaran serta menelusuri aspek legalitas BBM yang tersimpan di area proyek.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan keselamatan kerja, kepatuhan terhadap regulasi energi, serta potensi penyalahgunaan BBM subsidi, yang selama ini menjadi fokus pengawasan pemerintah.

(Time)

Bagikan Berita Ini