Diduga Langgar Transparansi dan K3, Proyek Dana Desa Wadang Disorot: Tanpa Papan Informasi, Kades Pilih Bungkam
BOJONEGORO — Pelaksanaan proyek pembangunan jalan yang bersumber dari Dana Desa (DD) di Desa Wadang, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, menuai sorotan tajam publik. Proyek yang menggunakan anggaran negara tersebut diduga mengabaikan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta standar keselamatan kerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Hasil penelusuran awak media di lokasi proyek pada Selasa (13/1/2026) menemukan sejumlah kejanggalan. Di antaranya, tidak terpasang Papan Informasi Proyek (PIP) yang semestinya menjadi sarana keterbukaan publik terkait penggunaan Dana Desa. Selain itu, para pekerja di lapangan terpantau tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), padahal hal tersebut merupakan kewajiban dalam penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan lemahnya pengawasan serta potensi pelanggaran administrasi maupun keselamatan kerja dalam pelaksanaan proyek desa tersebut.
Saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat terkait tidak adanya pondasi strous pada konstruksi jalan, Kepala Desa Wadang, Wiji Siswati, S.Pd., memberikan penjelasan singkat bahwa pembangunan tersebut telah sesuai perencanaan.
> “Dari DD, Pak. Standar jalan desa memang tidak ada strous di perencanaannya,” tulis Wiji Siswati, Selasa (13/1/2026).
Namun, ketika awak media melanjutkan konfirmasi terkait transparansi publik—khususnya mengenai keberadaan papan informasi proyek serta nomor kontak Tim Pelaksana Kegiatan (TPK/Timlak)—Kades Wadang tidak memberikan jawaban. Sikap bungkam tersebut terus berlanjut hingga berita ini disusun.
Sorotan keras datang dari Manan, Ketua LSM PIPRB. Ia menilai absennya papan informasi proyek Dana Desa merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip keterbukaan informasi publik.
“Tidak adanya papan informasi proyek melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta regulasi Kementerian Desa terkait transparansi anggaran. Ini bisa dikategorikan sebagai ‘proyek siluman’,” tegas Manan.
Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui besaran anggaran, volume pekerjaan, serta pihak pelaksana proyek. “Jika kepala desa enggan menjelaskan siapa Timlak dan mengapa papan proyek tidak dipasang, patut diduga ada persoalan yang sengaja ditutup-tutupi,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pengabaian aspek keselamatan kerja. “Tidak digunakannya APD oleh pekerja jelas melanggar UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Alasan ‘sesuai perencanaan’ tidak bisa membenarkan pelanggaran hukum,” tambahnya.
Dengan berbagai temuan tersebut, proyek Dana Desa Wadang dinilai berpotensi menyimpang dari tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel. Sejumlah pihak mendesak agar Inspektorat Kabupaten Bojonegoro serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) segera turun tangan melakukan audit dan pemeriksaan lapangan secara menyeluruh.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Pemerintah Desa Wadang maupun Tim Pelaksana Kegiatan belum memberikan keterangan resmi lanjutan terkait temuan dan kritik yang disampaikan.
Tim