BREAKING NEWS
Selamat datang di Portal Berita Anda | Media terpercaya | Informasi aktual setiap hari

Diduga Langgar Aturan, Pengisian Solar Subsidi Pakai Jeriken di SPBU Dander Disorot Publik


Sorotbpublik,BOJONEGORO — Dugaan penyelewengan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Bojonegoro. Kali ini, sorotan publik mengarah ke aktivitas pengisian BBM jenis solar di SPBU 54.621.09 yang berlokasi di Jalan Dander–Ngarseh, Kecamatan Dander, Minggu malam (11/1/2026).

Hasil pantauan awak media di lapangan menunjukkan adanya pengisian solar bersubsidi menggunakan jeriken plastik oleh seorang pria yang diduga sebagai pengangsu BBM. Usai pengisian, sejumlah jeriken tersebut diangkut menggunakan kendaraan minibus jenis Daihatsu Gran Max. Aktivitas tersebut memicu tanda tanya sekaligus keresahan masyarakat sekitar, terutama terkait legalitas serta mekanisme penyaluran BBM subsidi di SPBU tersebut.

Pengisian BBM subsidi menggunakan jeriken tanpa pengawasan ketat dinilai rawan menyalahi ketentuan. Pasalnya, BBM bersubsidi diperuntukkan bagi kelompok masyarakat dan sektor tertentu yang telah ditetapkan pemerintah, serta wajib disalurkan sesuai prosedur dan rekomendasi resmi. Praktik pengisian bebas dikhawatirkan membuka celah penyalahgunaan hingga praktik niaga ilegal.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55, ditegaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenakan sanksi pidana. Selain itu, tata kelola distribusi BBM subsidi juga diatur secara ketat oleh BPH Migas serta kebijakan Pertamina, termasuk kewajiban pengawasan dan perizinan khusus untuk pengisian menggunakan jeriken.

Atas temuan tersebut, masyarakat mendesak Pertamina, BPH Migas, serta aparat penegak hukum (APH) untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) guna memastikan pendistribusian BBM subsidi berjalan sesuai aturan. Pengawasan dinilai krusial agar subsidi tepat sasaran dan tidak merugikan negara maupun masyarakat yang berhak.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi. Media ini tetap membuka ruang klarifikasi demi menjaga asas keberimbangan dan menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah.

(Time)

Bagikan Berita Ini