Polres Blitar Tegaskan Komitmen Profesionalisme Usai Kasus Salah Tangkap Warga Selopuro
Sorot Publik - Blitar – Buntut kasus dugaan salah tangkap dalam penanganan laporan pemerkosaan, Polres Blitar menggelar sidang disiplin terhadap sejumlah anggotanya. Dalam sidang tersebut, salah satu anggota berinisial Aiptu K dijatuhi sanksi Penempatan Khusus (Patsus) karena dinilai melakukan tindakan tidak profesional dalam proses penanganan perkara.
Aiptu K sebelumnya merupakan anggota Satreskrim Polres Blitar yang diduga terlibat dalam penanganan kasus pemerkosaan yang berujung pada penetapan tersangka secara keliru. Sebagai langkah awal pembenahan internal, yang bersangkutan telah lebih dulu dimutasi dari fungsi Reserse Kriminal ke tingkat Polsek, guna menjaga netralitas serta mencegah potensi intervensi dalam proses pemeriksaan.
Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas pelanggaran disiplin yang dilakukan anggotanya.
“Kami menyampaikan permohonan maaf atas pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh anggota Polres Blitar,” ujar AKBP Arif Fazlurrahman, Rabu (17/12/2025).
Kasus ini bermula ketika seorang warga berinisial F, asal Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, sempat diamankan dan dituduh sebagai pelaku pemerkosaan terhadap seorang lansia yang merupakan tetangganya sendiri. Namun, setelah dilakukan pendalaman, tuduhan tersebut tidak terbukti.
Merasa dirugikan, F kemudian melaporkan dugaan salah tangkap tersebut ke Propam Polres Blitar. Hasil penyelidikan internal menyatakan bahwa telah terjadi pelanggaran prosedur, sehingga Aiptu K ditetapkan bersalah secara disiplin.
Selain Aiptu K, beberapa anggota lain di lingkungan Satreskrim Polres Blitar juga dijatuhi sanksi disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolres Blitar menegaskan bahwa pihaknya bertanggung jawab penuh atas insiden tersebut dan menjadikannya sebagai bahan evaluasi menyeluruh.
“Kami menyampaikan permohonan maaf kepada saudara F dan keluarga atas ketidaknyamanan yang terjadi. Ini menjadi momentum evaluasi total agar ke depan penegakan hukum dilakukan secara lebih profesional, objektif, dan humanis,” tegasnya.
Kehadiran F bersama penasihat hukumnya dalam proses sidang disiplin disebut sebagai bentuk transparansi dan komitmen Polres Blitar untuk tidak menutup-nutupi kesalahan internal serta bertanggung jawab kepada publik.
Polres Blitar memastikan akan memperkuat sistem pengawasan dan pembinaan internal guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.(Berita Jatim)