LSM PIPRB Surati Bupati Bojonegoro, Minta Evaluasi Proyek Drainase Desa Trucuk
BOJONEGORO, Sorot Publik – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pusat Informasi dan Pemantauan Regulasi Birokrasi (PIPRB) menyampaikan surat resmi kepada Bupati Bojonegoro terkait pelaksanaan proyek pembangunan saluran drainase di Desa Trucuk, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, yang sebelumnya menjadi perhatian publik dan ramai diberitakan di sejumlah media.
Surat tertanggal 30 Desember 2025 tersebut ditujukan kepada Bupati Bojonegoro dan Inspektorat Kabupaten Bojonegoro. Dalam surat itu, LSM PIPRB menyampaikan sikap dan permohonan agar dilakukan evaluasi terhadap hasil pekerjaan proyek drainase yang dinilai perlu mendapat perhatian lebih lanjut. Sementara itu, surat serupa kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) serta pihak terkait lainnya direncanakan akan dikirimkan pada kesempatan berikutnya.
Ketua LSM PIPRB, Manan, menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat terhadap penyelenggaraan pembangunan dan penggunaan anggaran daerah, agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta spesifikasi teknis yang berlaku.
“Berdasarkan pemantauan di lapangan pasca pelaksanaan proyek drainase di Desa Trucuk, kami menemukan sejumlah hal yang perlu diklarifikasi dan dievaluasi lebih lanjut. Oleh karena itu, kami menyampaikan surat resmi kepada Bupati dan Inspektorat agar dilakukan penelaahan secara menyeluruh,” ujar Manan.
Ia menambahkan, evaluasi tersebut penting guna memastikan kualitas pekerjaan serta manfaat jangka panjang dari infrastruktur yang dibangun, sekaligus menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
LSM PIPRB menyatakan saat ini masih menunggu respons serta tindak lanjut dari Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, termasuk hasil pemeriksaan dari aparat pengawas internal pemerintah.
“Kami berharap persoalan ini dapat ditangani secara objektif dan terbuka, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap proses pembangunan dapat terus terjaga,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana proyek maupun instansi teknis terkait belum memberikan keterangan resmi atas surat yang disampaikan oleh LSM PIPRB. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait guna memperoleh klarifikasi demi keberimbangan pemberitaan. (**)