BREAKING NEWS
Selamat datang di Portal Berita Anda | Media terpercaya | Informasi aktual setiap hari

Diduga Tak Sesuai Prosedur, Pengisian Solar Subsidi di SPBU Dipantau Publik

SOROT PUBLIK - Pengawasan terhadap distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali menjadi perhatian setelah muncul dugaan pengisian solar di luar jam operasional resmi di sebuah SPBU.

Dugaan tersebut mencuat berdasarkan pantauan lapangan yang menunjukkan adanya aktivitas pengisian pada malam hari dengan kondisi penerangan terbatas.

Dalam pantauan tersebut, terlihat beberapa unit truk melakukan pengisian solar, salah satunya kendaraan dengan nomor polisi P 8672 UW. Aktivitas yang berlangsung secara tertutup ini memunculkan dugaan adanya perlakuan khusus terhadap kendaraan tertentu.

Saat dikonfirmasi, operator SPBU menyampaikan bahwa truk tersebut merupakan kendaraan “milik sendiri” atau memiliki keterkaitan dengan pihak SPBU.

 Namun pernyataan tersebut tidak sepenuhnya sejalan dengan keterangan pengawas SPBU, Jumaiyah, yang menyebut bahwa kendaraan yang mengisi solar subsidi adalah milik rekannya, bukan milik SPBU.

Perbedaan keterangan ini menimbulkan pertanyaan publik terkait transparansi pendistribusian BBM bersubsidi. Padahal, sesuai regulasi yang berlaku, BBM subsidi tidak mengenal hak istimewa dan wajib mengikuti ketentuan jam operasional serta kuota yang telah ditetapkan pemerintah.

Apabila terbukti terjadi penyimpangan, praktik tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari manajemen SPBU, Pertamina, maupun instansi pengawas terkait. 

Publik berharap adanya klarifikasi dan pengawasan menyeluruh demi menjaga subsidi tepat sasaran.

Bagikan Berita Ini