BREAKING NEWS
Selamat datang di Portal Berita Anda | Media terpercaya | Informasi aktual setiap hari

Vonis 5 Tahun untuk Ketua LSM MPL dalam Kasus Pemerasan Berlanjut.


Sorot Publik - SERANG, Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Ketua LSM Masyarakat Peduli Lingkungan (MPL), Mustopa bin Sapri, setelah dinyatakan terbukti turut serta melakukan tindak pidana pemerasan secara berlanjut terhadap PT Wahana Pamunah Limbah Industri (WLPI) di Desa Parakan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.

“Menetapkan Terdakwa Mustopa bin Sapri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut,” ujar Ketua Majelis Hakim Riyanti Desiwati, sebagaimana dikutip dari BantenNews.co.id, Rabu (26/11/2025).

Majelis hakim memutuskan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari total hukuman, serta menetapkan Mustopa tetap dalam tahanan.

Dalam pertimbangan majelis, tindakan terdakwa dinilai tidak mencerminkan tujuan pendirian LSM, yang semestinya memperjuangkan kepentingan masyarakat di bidang lingkungan hidup, tetapi dijadikan sarana untuk kepentingan pribadi.

Terungkap dalam persidangan, Mustopa tidak bekerja sendirian. Ia dibantu Jatna dan Feriyanto yang hingga kini masih dalam pengejaran petugas, serta Antaja, yang telah meninggal dunia.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Banten mengungkapkan praktik pemerasan berlangsung sejak 10 Maret 2021 hingga 14 Oktober 2022. Selama periode tersebut, PT WLPI mentransfer dana sebesar Rp300 juta ke rekening LSM MPL.

Tekanan terhadap perusahaan disebut sudah dilakukan sejak 2017, dengan dalih tuntutan dana CSR dan isu pencemaran lingkungan. Perusahaan bahkan memenuhi beberapa tuntutan, mulai dari pembangunan klinik, bantuan Rp20 juta untuk mushola, Rp50 juta untuk koperasi LSM, hingga uang lelah total sekitar Rp500 juta.

Namun tekanan kembali memuncak pada Agustus 2020 ketika Mustopa dan rekan-rekannya menuding perusahaan menyebabkan warga mengalami gatal-gatal akibat dugaan pencemaran, serta menagih sisa dana Rp200 juta.(tim/red)

Bagikan Berita Ini